Dapen Bank Papua


DANA PENSIUN
BANK PAPUA
www.dapenbankpapua.com
 
 
SEKILAS
VISI & MISI
STRUKTUR ORGANISASI
BERITA & INFORMASI
ARTIKEL
REGULASI
LAPORAN PUBLIKASI
SIMULASI MP
KONTAK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

www.dapenbankpapua.com

PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Ada 2 Pengunjung Online         Total 92668 Orang Pengunjung
Dana Pensiun Bank Papua - Dana Pensiun Pemberi Kerja - Program Pensiun Manfaat Pasti
 
ARTIKEL

Pengertian Dana Pensiun, Manfaat dan Perhitungannya

pengertian dana pensiun

Sumber : https://www.karyaone.co.id/blog/dana-pensiun/

Setiap orang memiliki waktu dan masa pensiunnya masing-masing, dan yang dimaksud dengan pensiun adalah kondisi ketika Anda berhenti bekerja karena telah memasuki usia pensiun.

Jika berbicara mengenai pensiun maka tak terlepas dari pembahasan mengenai persiapan pensiun dan dana pensiun. Selanjutnya, agar Anda mengerti lebih dalam mengenai dana pensiun, jenis, manfaat yang diterima dan perhitungannya, simak ulasan berikut ini.

Pengertian Dana Pensiun

Sebelum mengetahui apa itu dana pensiun, perlu Anda ketahui bahwa pada umumnya batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan usia pensiun wajib maksimum 60 tahun.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.

Jadi selama ini ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan dana pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja selama sekian tahun dan memasuki usia pensiun.

Dana ini dapat diambil sekaligus secara langsung atau diambil setiap bulannya, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Perlu dicatat bahwa dana pensiun harus terdaftar secara hukum sehingga para pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program jaminan pensiun yang diikutinya.

Ketentuan & Undang-Undang

Ada 3 Undang-Undang yang mengatur mengenai uang pensiun, yaitu:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 Ayat 4

UU ini menetapkan bahwa jika pengusaha telah mengikutsertakan karyawan mereka pada program pensiun yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, maka karyawan tidak berhak lagi mendapatkan uang pesangon (pasal 156 ayat 2) dan uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3).

Melainkan, karyawan tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan:

  • Besar dana pensiun yang ada pada program dari perusahaan lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja. Selisih dana tersebut akan dibayar oleh perusahaan.
  • Karyawan telah didaftarkan dalam program dana pensiun yang iurannya dibayarkan perusahaan dan karyawan terkait. Karyawan tetap berhak mendapatkan uang pesangon sebesar selisih uang pensiun yang didapat dari iuran yang dibayar perusahaan.

UU ini menetapkan bahwa jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam program dana pensiun, maka perusahaan wajib memberikan:

  • Uang pesangon sebesar 2 kali (pasal 156 ayat 2)
  • Uang penghargaan masa kerja 1 kali (pasal 156 ayat 3)
  • Uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4)

UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Dalam pasal 14 ditetapkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang resmi bertanggung jawab mengelola dana pensiun untuk sektor swasta adalah Jamsostek. Dana pensiun atau yang juga disebut sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dibayarkan sekaligus atau berkala.

Karyawan yang berhak menerima JHT ini adalah mereka yang telah mencapai usia 55 tahun atau mereka yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter (pasal 14 ayat 1). Jika karyawan bersangkutan meninggal dunia, maka dana JHT akan diserahkan kepada pihak keluarga inti.

UU No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Sejumlah kebijakan yang diatur dalam UU ini adalah:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota militer yang sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  • Besar dana pensiun bulanan yang diberikan adalah 2,5% dari gaji bulanan dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
  • Jumlah dana pensiun secara keseluruhan yang diberikan merupakan jumlah tahun pengabdian, gaji akhir dan 0,6%.

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, terdapat 2 jenis dana pensiun, yaitu:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan untuk memberikan program dana pensiun bagi karyawannya.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Manfaat Jaminan Pensiun

Pada dasarnya dana pensiun diberikan dengan tujuan memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup bagi karyawan bersangkutan dan keluarga mereka. Tentu saja ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima dana ini, seperti:

  • Pensiun hari tua, diterima karyawan yang pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima karyawan bersangkutan akibat kecelakaan atau penyakit sampai menginggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima oleh janda/duda ahli waris karyawan pensiunan bersangkutan sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak sebagai ahli waris karyawan pensiunan bersangkutan sampai menginjak umur 23 tahun, bekerja atau menikah
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris karyawan pensiunan sampai batas waktu yang ditentukan UU

Selain itu, pemberian dana pensiun juga bisa diterima ketika:

  • Setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun
  • Jika karyawan pensiunan meninggal dunia pada masa pembayaran iuran tersebut, ahli waris tetap berhak mendapatkan dana pensiun

Kelemahan Program Dana Pensiun

Selain manfaat dan kelebihan program dana pensiun seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tentu saja program ini memiliki beberapa kelemahan.

  • Perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya bahkan menanggung resiko kekurangan dana.
  • Tidak mudah mengelola administrasi dana pensiun.
  • Banyaknya bermacam-macam kasus yang sulit untuk disesuaikan dengan ketentuan.
  • Masih banyak perusahaan atau pebisnis yang tidak mempedulikan program ini untuk karyawannya, sementara di sisi lain bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk memastikan semua badan usaha (yang sesuai dengan ketentuan) untuk menjalankan program ini.

Persiapkan pensiun Anda mulai dari sekarang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, seperti investasi mandiri melalui reksadana, deposito, emas atau bahkan menanam saham. Jadi, akan lebih bagus kalau Anda menyiapkan rencana pensiun dengan baik supaya kelak bisa dinikmati saat tua nanti.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Office: Jayapura Pasifik Permai Blok H 12 Jayapura Papua 99111, Telp. (0967) 535184 , 522789 Fax. (0967) 550371 Email : dapenpapua@yahoo.com
©2018 Dana Pensiun Bank Papua. All Right Reserved.